Ikang & Marissa's Quotation

Books, to the reading child, are so much more than books - they are dreams and knowledge; they are a future, and a past." (Esther Meynell dalam Marissa Haque & Ikang Fawzi)

Marissa Haque Personal Blog for BKKBN

Marissa Haque Personal Blog for BKKBN
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional

Bahasa Kasih Ikang Fawzi & Marissa Haque

Bahasa Kasih Ikang Fawzi & Marissa Haque
Dua Anak Itu Cukup, Laki-laki atau Perempuan Sama Saja: Ikang Fawzi & Marissa Haque

The Fawzi's Family Team of 2010

The Fawzi's Family Team of 2010
Ikang Fawzi, Marissa Haque, Bella Fawzi, Chikita Fawzi

Philosophy Keluarga Ikang Fawzi & Marissa Haque (2010)

Keluarga Kecil, Keluarga Terncana, Keluarga yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman: Ikang Fawzi & Marissa Haque Fawzi







1, BKKBN, Marissa Haque (The Wife of Ikang Fawzi) on Public Corner , Metro TV 31-05-2011 03.30PM

1, BKKBN, Marissa Haque (The Wife of Ikang Fawzi) on Public Corner , Metro TV 31-05-2011 03.30PM, Mother of Isabella Fawzi & Chikita Fawzi.wmv

2, BKKBN, Marissa Haque (The Wife of Ikang Fawzi) on Public Corner , Metro TV 31-05-2011

2, BKKBN, Marissa Haque (The Wife of Ikang Fawzi) on Public Corner , Metro TV 31-05-2011

3, BKKBN, Marissa Haque (The Wife of Ikang Fawzi) on Public Corner , Metro TV 31-05-2011 03.30PM

3, BKKBN, Marissa Haque (The Wife of Ikang Fawzi) on Public Corner , Metro TV 31-05-2011 03.30PM, Mother of Isabella Fawzi & Chikita Fawzi.wmv

Sabtu, 26 Maret 2011

Ikang Fawzi: Tulisan Marissa Haque Fawzi Istriku Soal Negara Hukum & Penguasa

Jumat, 25 Maret 2011

Pengertian Negara dan 'Sistem' Hukum Kenegaraan di Indonesia

dr-sigid-dosen-sosiologi-hukum-marissa-haque-di-pasca-sarjana-fh-ugm-18-feb-2011
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Ada beberapa pengertian menurut para ahli :
1.Menurut Roger F. Soltau : Negara adalah suatu wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat

2.Menurut Georg Jellinek : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiri di suatu wilayah tertentu.

3.Menurut Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk Republik yang telah diakui oleh dunia Internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Wilayah Negara Republik Indonesia terdiri dari beberapa gugusan beribu pulau yang sangat strategis. Negara Republik Indonesia adalah suatu negara memiliki lebih dari 450 suku bangsa dan budaya yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Keluasan wilayah menujukkan bahwa Indonesia sebagai negara memiliki atas kekayaan alam dan kekayaan hayati dan keanekaragaman suku bangsa agama dan aliran kepercayaan, serta tradisi-tradisi yang menjadikan Indonesia sebagai negara multikultur.

Law is a command of the Lawgiver (hukum adalah perintah dari penguasa), dalam arti perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Demikian John Austin, seperti dikutip oleh Prof Lili Rasyidi. Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.

Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia, adanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk dikaji. Sebelum pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yang berlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak positivis. Walaupun demikian Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek), yaitu membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikian pada masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan hukum adat.

Karena itu, dalam melihat persoalan hukum di Indonesia harus dipandang dari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum Indonesia itu. Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Permasalahan ini dari sudut pandang teori positivis yang berkembang dalam ilmu hukum dengan harapan akan mendapatkan gambaran tentang akar persoalan pembangunan sistem hukum Indonesia pada masa mendatang.

Sumber: http://marissa-haque-fh-ugm.blogspot.com/2010/12/marissa-haque-fawzi-pengertian-negara.html

Prinsip "Segitiga Munasinghe" untuk Antisipasi Ledakan Penduduk: Marissa Haque (dari PSL-IPB)

Prinsip "Segitiga Munasinghe" untuk Antisipasi Ledakan Penduduk: Marissa Haque (dari PSL-IPB)
Duta BKKBN Marissa Haque Fawzi (Istri Ikang Fawzi)

Berakhir Tahun bersama Keluarga Prof. Dr. Sri Edi Swasono

Berakhir Tahun bersama Keluarga Prof. Dr. Sri Edi Swasono
Naik Pesawat Rakyat Deraya, Akhir Tahun bersama Prof Dr. Meuthia Hatta dan Kel (Meneg PP 2005)

Kembang Setaman Rumahtangga Ikang & Marissa

Kembang Setaman Rumahtangga Ikang & Marissa
Kembang Setaman Rumahtangga Ikang & Marissa

BASF Award ke Mannheim, West Germany Hadiah Allah bagi Pernikahan Siri Kami (Sept 1986)

BASF Award ke Mannheim, West Germany Hadiah Allah bagi Pernikahan Siri Kami (Sept 1986)
BASF Award ke Mannheim, West Germany Hadiah Allah bagi Pernikahan Siri Kami (Sept 1986)

Daddy's Approach untuk Keluarga Kecil Menjawab Tantangan Zaman, Ikang Fawzi, Bella dan Chikita

Daddy's Approach untuk Keluarga Kecil Menjawab Tantangan Zaman, Ikang Fawzi, Bella dan Chikita
Daddy's Approach untuk Keluarga Kecil Menjawab Tantangan Zaman, Ikang Fawzi, Bella Fawzi, dan Chikita Fawzi

Ikang Fawzi dan Marissa Haque saat Pacaran (dirumah Lapagan Roos Raya No.36, Tebet Utara, Jaksel)

Ikang Fawzi dan Marissa Haque saat Pacaran (dirumah Lapagan Roos Raya No.36, Tebet Utara, Jaksel)
Kesepakatan Punya anak Hanya 2 Saja: Ikang Fawzi & Marissa Haque

Daftar Blog Saya